Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Sinar Mas menilai bahwa wacana pembatasan penjualan unit-linked dapat berpengaruh positif bagi industri asuransi jika nasabah mengerti risiko dari produk tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Asuransi Sinar Mas (ASM) Dumasi M. M. Samosir dalam gelaran Media Gathering ASM, Selasa (3/11/2020). Dia menilai bahwa pembatasan penjualan unit-linked di satu dapat berpengaruh positif bagi industri.
"Bagus kalau dibatasi membeli [unit-linked], artinya yang sudah paham [mengenai produk tersebut]. Supaya orang tidak ramai-ramai membeli dan dijelaskan di awal hanya enaknya saja, bukan risikonya," ujar Dumasi.
Dia menilai bahwa saat ini sebagian masyarakat belum memahami konsep produk unit-linked yang memiliki muatan investasi. Hal tersebut kerap membuat masyarakat tidak menerima adanya risiko penurunan nilai investasi.
Menurut Dumasi, perlu terdapat upaya meningkatkan pemahaman masyarakat secara luas terkait PAYDI jika wacana tersebut jadi diterapkan. Upaya tersebut bukan hanya berkaitan dengan penjualan unit-linked, tetapi juga dapat meningkatkan literasi asuransi secara keseluruhan.
"Adakan literasi, dijelaskan bahwa [unit-linked] ini ada risikonya," ujar Dumasi.
Menurut Dumasi, tanggapan itu disampaikannya karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbolehkan perusahaan asuransi umum untuk menjual unit-linked. Berbagai kebijakan terkait produk itu pun akan menjadi perhatian perusahaan asuransi umum yang tertarik untuk menggarapnya.
Selama ini produk unit-linked hanya dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa. Berdasarkan catatan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), terdapat 47 perusahaan yang menjual unit-linked dari total 60 perusahaan anggota asosiasi.
Di industri asuransi jiwa sendiri, produk unit-linked mendominasi total polis yang beredar saat ini. Sekitar 63 persen polis yang ada merupakan unit-linked dan sisanya merupakan produk asuransi tradisional.
Portofolio unit-linked terus bertambah seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap proteksi dan investasi. Gayung bersambut, industri asuransi pun cenderung lebih banyak memasarkan produknya kepada masyarakat menengah ke atas, sehingga produk itu laku keras.
Di tengah kondisi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyampaikan bahwa otoritas membahas kemungkinan pembatasan penjualan unit-linked hanya kepada sebagian nasabah.
Menurutnya, produk tersebut memiliki aspek investasi dan kerap belum dipahami oleh masyarakat. Risiko itu kerap tidak diterima oleh masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pengurangan manfaat asuransi, alih-alih risiko investasi.
"Juga yang lebih penting bahwa ada usul yang masih perlu dilakukan diskusi yang berulang, bahwa kami akan membatasi siapa yang bisa membeli asuransi PAYDI ini, karena kaitannya dengan investasi, sedangkan asuransi itu kan lebih besar ke proteksi seharusnya," ujar Riswinandi dalam konferensi pers Perkembangan Sektor Jasa Keuangan, Senin (2/11/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel