5 Berita Populer Finansial, Ini Cara dan Syarat Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan dan BRI Salurkan Bantuan UMKM Rp5,98 Triliun

Bisnis.com,03 Nov 2020, 23:26 WIB
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

1. Ini Cara dan Syarat Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini sedang melakukan pemeriksaan data peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Proses pembaruan data yang dilakukan mulai Minggu (1/11/2020) lalu, akan membuat BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan peserta yang belum lengkap datanya.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. UU Cipta Kerja Sah, Jokowi Suntik BPJS Minimal Rp6 Triliun untuk Program JKP

Presiden Joko Widodo menetapkan alokasi dana minimal Rp6 triliun untuk modal awal penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Hal tersebut ditetapkan oleh Jokowi dalam Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan dan diundangkan pada Senin (2/11/2020). Aturan itu resmi diundangkan satu bulan setelah pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (5/10/2020).

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Akuisisi Bank Harda (BBHI), OJK Ungkap Rencana Bisnis Chairul Tanjung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Mega Corpora serius untuk mengakuisisi dan mengembangkan PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan komitmen dari Chairul Tanjung melalui Mega Corpora sudah jelas seperti yang disebutkan dalam keterbukaan informasi.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Bank Harda, Dari Kasus Produk Ilegal hingga Dijual ke Chairul Tanjung

Akhir Juli 2020 lalu, PT. Bank Harda lnternasional Tbk. sempat menyita perhatian publik lantaran adanya kasus penjualan produk non-bank. Kini, Bank Harda kembali membuat publik terkejut dengan masuknya PT Mega Corpora milik Chairul Tanjung untuk membeli saham 73,71% pemilik bank tersebut, PT Hakimputra Perkasa.

Penjualan produk non-bank di Bank Harda yang dimaksud yakni forward trade confirmation (FTC). Produk tersebut dipasarkan ke nasabah Bank Harda oleh oknum bank. Temuan itu pun menyeruak dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. BRI Salurkan Bantuan UMKM Hingga Rp5,98 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menjadi salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo menyampaikan BRI menjadi mitra utama pemerintah dalam implementasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya, BRI telah menyalurkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) mencapai Rp5,98 triliun sampai dengan 31 Oktober 2020.

Baca berita selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini