Aturan Turunan Dikebut, Relaksasi Pajak di UU Ciptaker Efektif Berlaku Awal 2021

Bisnis.com,03 Nov 2020, 16:47 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan kebijakan perpajakan yang masuk di dalam Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ditargetkan efektif mulai tahun depan.

Pemerintah kini tengah merampungkan aturanan turunan UU Ciptaker yang terdiri atas 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan review atau peninjauan ulang terhadap 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diharapkan bisa selesai akhir tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa secara umum proses pembahasan regulasi turunannya sudah berjalan, meski dia belum tahu secara detil perkembangannya.

"Proses penyusunan regulasinya sudah berjalan, tapi secara detail ada di Direktur Peraturan Ditjen Pajak (DJP)," ujar Yon kepada Bisnis, Selasa (3/11/2020).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memaparkan bahwa bahwa pemerintah menargetkan PP maupun review terhadap PMK segera diselesaikan pada akhir tahun ini.

Yoga juga menambahkan disamping regulasi pemerintah juga sedang terus mempercepat transformasi di internal otoritas pajak guna menyesuaikan dengan perubahan yang terdapat di dalam UU Ciptaker.

"Secara paralel, sistem Informasi kita juga sudah disesuaikan seperti penghitungan sanksi bunga yang berubah. Tapi fokus utama [saat ini] ke penyelesaian peraturan pelaksanaannya," tukasnya.

Klaster perpajakan sendiri sering disebut klaster siluman karena baru diketahui publik beberapa hari sebelum pengambilan tingkat 1 di Badan Legislasi DPR.

Klaster perpajakan memuat beberapa substansi penting mulai dari perubahan rezim worldwide tax system ke hybrid territorial tax system, penghapusan pajak dividen asal luar negeri, kewajiban pemajakan bagi tenága kerja asing, hingga relaksasi sanksi bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini