Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang akhir tahun 2020, akhirnya ada kabar baik bagi PT Bank Harda Internasional Tbk., yang tengah dikejar-kejar tenggat pemenuhan modal minimum bank dan sempat adanya kabar penjualan produk ilegal. Setelah perjalanan mencari investor selama beberapa tahun terakhir, konglomerasi milik pengusaha Chairul Tanjung masuk menjadi pemegang saham mayoritas.
Akuisisi dilakukan lewat pengambilalihan 3,08 miliar saham bank tersebut, setara dengan 73,71 persen, oleh PT Mega Corpora dari PT Hakimputra Perkasa. Saat ini, Hakimputra Perkasa menguasai 73,71 persen saham Bank Harda, kemudian 6,69 persen digenggam Ibnu Susanto dan 19,6 persen oleh publik.
Dengan demikian, jika transaksi jual beli ini berjalan lancar, seluruh saham yang dimiliki Hakimputra Perkasa bakal berpindah ke Mega Corpora.