Konten Premium

Bank Harda, Dari Kasus Produk Ilegal hingga Dijual ke Chairul Tanjung

Bisnis.com,03 Nov 2020, 14:40 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Akhir Juli 2020 lalu, PT. Bank Harda lnternasional Tbk. sempat menyita perhatian publik lantaran adanya kasus penjualan produk non-bank. Kini, Bank Harda kembali membuat publik terkejut dengan masuknya PT Mega Corpora milik Chairul Tanjung untuk membeli saham 73,71% pemilik bank tersebut, PT Hakimputra Perkasa.

Penjualan produk non-bank di Bank Harda yang dimaksud yakni forward trade confirmation (FTC). Produk tersebut dipasarkan ke nasabah Bank Harda oleh oknum bank. Temuan itu pun menyeruak dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap data transaksi pada core banking selama 2017-2019 menemukan adanya transaksi pemindahbukuan dari rekening beberapa nasabah Kantor Cabang Bandung kepada rekening PT Hakim Putra Perkasa (HPP) yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Harda. Keterangan pemindahbukuan tersebut adalah pembelian saham Bank Harda Internasional melalui rekening HPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini