Vaksinasi Covid-19 Mundur, Luhut: Mungkin Minggu Ketiga Desember

Bisnis.com,04 Nov 2020, 17:04 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia kemungkinan akan dimulai pada pekan ketiga Desember 2020 atau mundur dari rencana awal yang disebut-sebut akan dimulai November ini.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan pada acara The 7th Singapore Dialogue on Sustainable World Resources (SDSWR) secara virtual, Rabu (4/11/2020).

"Kami akan melakukan vaksinasi di minggu ketiga Desember," kata Luhut yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu dalam seminar virtual tersebut

Luhut mengatakan saat ini tengah dilakukan uji klinis fase ketiga di Bandung, Jawa Barat, yang dikembangkan Sinovac dan Bio Farma.

Untuk bisa melakukan vaksinasi, pemerintah Indonesia juga akan menggunakan persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/ EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Saya rasa (vaksinasi akan dilakukan pada) sekitar 9 juta orang di wilayah spesifik yang kami percaya berkontribusi besar pada tingginya kasus Covid-19. Di Jakarta, misalnya, ada sejumlah area yang kami percaya berkontribusi besar pada kasus Covid-19 dan berikan mereka suntikan," katanya.

Luhut menambahkan, dalam jangka pendek, pemerintah menargetkan bisa membuat wilayah Bali menjadi zona hijau pada awal tahun 2021 mendatang menyusul vaksinasi pada minggu ketiga Desember itu.

"Kami ingin lihat Bali jadi zona hijau, itu target kami, Bali jadi zona hijau harapannya pada awal tahun depan karena kita akan mulai vaksinasi mulai minggu ketiga Desember," katanya.

Sebelumnya, Luhut mengatakan rencana vaksinasi Covid-19 yang tadinya akan dimulai sekitar minggu kedua November bisa saja molor.

Menurut dia, kemungkinan mundurnya jadwal vaksinasi bukan karena tidak adanya pasokan vaksin, melainkan karena dibutuhkan waktu bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bisa mengeluarkan emergency use authorization.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini