Ada 6 Dampak Positif UU Cipta Kerja terhadap Jasa Konstruksi

Bisnis.com,04 Nov 2020, 18:49 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pembangunan proyek properti di Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa ada sejumlah kemudahan yang terjadi pada layanan publik di sektor jasa konstruksi setelah lahirnya UU Cipta Kerja.

Dewi Chomistriana, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, menyatakan bahwa ada enam kemudahan layanan publik yang terjadi dari penerbitan UU Cipta Kerja bulan lalu.

"Pertama, yaitu penghapusan izin usaha jasa konstruksi sehingga hanya perlu sertifikat keahlian saja," ujarnya dalam webinar Prospek Investasi dan Pelaksanaan Jasa Konstruksi Setelah UU Cipta Kerja, Rabu (4/11/2020).

Kedua, pemberdayaan yakni lewat UU Cipta Kerja, pemberdayaan LPJK nasional bakal semakin ditingkatkan.

Ketiga, penerapan online single submission (OSS) yaitu pengajuan perizinan berusaha berupa sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi konstruksi, dan nomor induk berusaha dilakukan melalui satu pintu OSS.

Keempat, UU Cipta Kerja disebut akan menguatkan masyarakat jasa konstruksi nasional, dalam penyelenggaraan sistem sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan sertifikasi badan usaha.

Kelima, akan dilaksanakan konsolidasi sertifikasi, berupa konsolidasi sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan surat tanda registrasi arsitek.

"Keenam, integrasi data yang dimulai dari data jasa konstruksi, sertifikasi, pengalaman tenaga kerja konstruksi, badan usaha jasa konstruksi, serta di bidang pajak, dan lainnya," ujar Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini