Gerak Cepat OJK Jaga Bank di Daerah Agar Tak Goyah

Bisnis.com,04 Nov 2020, 19:37 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, PALEMBANG - Untung Nugroho, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatra Bagian Selatan, langsung menggelar video conference dengan para bos perwakilan bank dan industri pembiayaan di Sumsel, tak berselang lama setelah kebijakan POJK Nomor 11 tahun 2020 ditetapkan.

Dalam pertemuan virtual itu, sebagai pucuk perwakilan Otoritas di Sumsel, Untung menekankan kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk segera memberikan relaksasi kredit kepada nasabah yang terdampak Covid-19.

“Saat awal itu, ada juga bank-bank yang belum siap dan bingung untuk menerapkan relaksasi kredit. Apalagi industri pembiayaan masih slow response padahal nasabah leasing sudah tidak sabar meminta keringanan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (4/11/2020).

Seperti diketahui, POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit merupakan satu dari sejumlah paket kebijakan yang diterbitkan otoritas untuk menstimulasi perekonomian dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Setelah ditetapkan pada 13 Maret 2020, lanjut Untung, kebijakan itu kemudian digulirkan kepada industri keuangan agar mereka membuat pedoman internal. Namun, saat itu di daerah masih ada masalah teknis, seperti belum turunnya pedoman dari kantor pusat perbankan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas untuk memastikan keringanan kredit dapat segera dirasakan nasabah.

“Makanya saya sampai hubungi teman-teman pengawas di kantor pusat agar mengingatkan bank segera kirim pedoman internal restrukturisasi ke cabang-cabang mereka di daerah,” katanya.

Dia mengatakan restrukturisasi kredit merupakan kebijakan relaksasi yang dibuat otoritas untuk perbankan dan nasabahnya dalam menghadapi dampak pandemi. “Ada masyarakat yang hampir tidak mendapat penghasilan karena tidak bisa keluar akibat Covid-19, padahal mereka juga punya kewajiban di lembaga keuangan, oleh karena itu restrukturisasi kredit ini untuk meringankan nasabah,” katanya.

Menurut Untung, restrukturisasi tidak hanya untuk meringankan nasabah, melainkan juga memberikan relaksasi atau kelonggaran ketentuan bagi perbankan. Jika bank memberikan restrukturisasi kepada debitur terdampak, maka kategori kreditnya sebagai kredit lancar. “Sehingga bank tidak perlu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) aset keuangan,” paparnya.

Dia menekankan salah satu tugas OJK adalah menjaga lembaga keuangan tetap bisa berjalan normal dalam melaksanakan fungsi intermediasinya, walaupun di tengah penurunan aktivitas ekonomi. “Makanya dikeluarkan berbagai kebijakan relaksasi sehingga kinerja lembaga keuangan masih normal di tengah pandemi,” tuturnya.

Terbukti, setelah selang 6 bulan penerapan kebijakan relaksasi tersebut, OJK KR 7 Sumbagsel mencatat kinerja industri keuangan, terutama perbankan, di Sumsel dalam kondisi baik dan stabil.

Kinerja Lampaui Capaian Nasional

Dia menjelaskan tren pertumbuhan kinerja seluruh perbankan baik dari sisi aset, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit masuk kategori baik.

Hal itu tercermin dari kinerja penyaluran kredit yang mencapai Rp85,65 triliun per Agustus 2020, tumbuh 2,93% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp83,21 triliun. Pertumbuhan kredit di Sumsel itu bahkan lebih tinggi dibandingkan kinerja kredit industri perbankan secara nasional yang sebesar 1,29%. 

Sementara itu, untuk dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan tercatat sebanyak Rp90,28 triliun, tumbuh 5,71% dari angka Rp85,40 triliun. Adapun rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) juga masih terjaga di angka 1,86 persen per Agustus 2020.

“Rasio NPL 1,86 persen itu setelah direstrukturisasi. Jadi seandainya tidak direstrukturisasi, maka NPL akan lebih besar dari itu,” katanya.

Sampai dengan Oktober 2020, terdapat 192.905 debitur bank umum di Sumsel yang mendapat keringanan restrukturisasi kredit dengan nilai mencapai Rp10,93 triliun.

Peran otoritas dalam menjaga stabilitas industri perbankan di Sumsel tak hanya sekadar melepas kebijakan. Untung mengemukakan, pihaknya juga tak segan meminta industri untuk melakukan assessment dan melihat sektor-sektor apa saja di wilayah masing-masing yang tidak terdampak. 

“Kalau sektor itu butuh kredit, kami minta agar bank untuk memenuhi pembiayaannya supaya kredit tumbuh cepat,” katanya.

Sebelumnya, Pemimpin Wilayah BNI Palembang, Sunarna Eka Nugraha, mengatakan pihaknya telah bergerak cepat menjalankan restrukturisasi kredit sesuai kebijakan yang ditetapkan otoritas.

Dia mengatakan restrukturisasi dilakukan hampir untuk semua sektor yang terdampak pandemi Covid-19. “Hingga Agustus 2020, terdapat 2.499 nasabah yang telah mendapatkan restrukturisasi dengan nilai kredit mencapai Rp518,48 miliar” ujar Sunarna.

Terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Bernadette Robiani mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit dapat mendukung keberlanjutan usaha sektor produktif serta industri jasa keuangan itu sendiri.

“Ini adalah kebijakan jangka pendek untuk memitigasi dampak Covid-19 bagi masyarakat maupun industri jasa keuangan supaya tetap stabil,” katanya.

Sementara itu, Wakil Pemimpin Wilayah BRI Palembang, Fajar S. Pramono mengatakan pandemi Covid-19 memang sempat membuat kinerja perusahaan melambat. Namun, dia memastikan kini pihaknya telah masuk tahap pemulihan produktivitas kinerja.

“Pandemi telah memukul ekspansi kredit kami, bahkan kami pernah mengalami titik terendah pada bulan Juni 2020. Namun sekarang pelan-pelan kami bisa tumbuh,” ujar Fajar.

Namun demikian, seiring berjalannya waktu, industri telah beradaptasi dengan masa pandemi dan menimbulkan keyakinan bahwa perbankan dapat melewati segala tantangan di sektor jasa keuangan.

“Tetapi kami tetap optimistis kinerja stabil dan bisa tumbuh, apalagi berkat dukungan berbagai kebijakan yang dikeluarkan OJK dan pemerintah bagi industri keuangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini