Kemenaker Luncurkan Satu Data Ketenagakerjaan

Bisnis.com,05 Nov 2020, 14:54 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Satu Data Ketenagakerjaan sebagai pusat data untuk ketenagakerjaan yang terpadu dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

"Ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Rabu (5/11/2020).

Implementasi itu juga tertuang dalam bentuk pengesahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan.

Satu Data Ketenagakerjaan adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nantinya, data itu dapat diakses dengan mudah antar instansi baik pemerintah pusat maupun daerah dengan pemenuhan standar data, metadata, dan menggunakan kode referensi atau data induk.

Tanpa adanya data yang terverifikasi tentang penawaran dan ketersediaan pasar kerja, hal ini akan berdampak pada pengangguran dan ketidaksesuaian antara yang dibutuhkan industri dengan kemampuan angkatan kerja.

Selain itu, keberadaan Satu Data Ketenagakerjaan akan membuat segala pemangku kepentingan dapat mengakses tentang data pengangguran atau pencari kerja dan kondisi demografisnya.

Melihat cakupan tersebut, Ida menekankan data ketenagakerjaan menjadi salah satu faktor yang penting untuk mengambil keputusan baik di pemerintah maupun swasta.

Kemenaker dalam beberapa tahun terakhir terus berusaha melakukan penyempurnaan terhadap klasifikasi dan jenis data ketenagakerjaan, serta pembudayaan literasi data di internal lembaga. Satu Data nantinya akan terpadu dengan Sisnaker.

"Sebagai dasar bagi daerah dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengendalian pembangunan di sektor ketenagakerjaan," ujar Ida.

Keberadaan Satu Data ini dinilainya akan mendorong keterbukaan dan transparansi di bidang ketenagakerjaan, serta meningkatkan kualitas dan integritas data ketenagakerjaan.

Ia menambahkan sistem ini akan mempermudah implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya untuk skema perlindungan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Satu Data Ketenagakerjaan dapat diakses lewat portal satudata.kemnaker.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini