Konten Premium

Termasuk Incaran Chairul Tanjung, Buru Cuan dari 17 Bank Wajib Aksi Korporasi Ini

Bisnis.com,05 Nov 2020, 14:41 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 17 emiten perbankan di Bursa Efek Indonesia harus melakukan aksi korporasi tambah modal ataupun merger pada 2021 dan 2022 sebagai dampak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Beleid itu mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimal Rp2 triliun pada 2021. Jumlah ini ditambah menjadi Rp3 triliun pada 2022. Sedangkan pada tahun ini seluruh bank sudah berada di BUKU II atau memiliki modal inti di atas Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020 nanti.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menyebutkan penambahan modal oleh pemilik bank adalah sebuah keharusan. Untuk itu dirinya mempersilahkan pelaku industri melakukan konsolidasi, melakukan penambahan modal sendiri atau menggandeng investor strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini