Bisnis.com, JAKARTA – Belum benar-benar pulih dari hantaman pandemi Covid-19, PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) harus menerima fakta baru di lantai bursa. Hal ini seolah menambah beban bagi perseroan sepanjang tahun ini.
Perusahaan maskapai yang identik dengan warna merah itu diperingatkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan potensi delisting alias penghapusan saham perusahaan pada 2021.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menuliskan bahwa emiten berkode saham CMPP tersebut akan memasuki masa suspensi 24 bulan pada 5 Agustus 2021.