Ini Tiga Tantangan Asuransi Wajib dan Sosial Selama Pandemi Versi OJK

Bisnis.com,05 Nov 2020, 20:43 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menilai bahwa terdapat sejumlah tantangan yang harus diatasi oleh asuransi sosial dan asuransi wajib di tengah pandemi Covid-19. Kedua asuransi tersebut wajib menjaga performa karena merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat, khususnya di tengah krisis.

Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andra Sabta menjelaskan, ada sejumlah permasalahan klasik yang dialami oleh asuransi wajib dan asuransi sosial sebelum masa pandemi Covid-19. Di antaranya terkait isu cakupan kepesertaan.

Masalah klasik itu menjadi semakin berat karena adanya tekanan ekonomi akibat pandemi. Oleh karena itu, asuransi sosial dan wajib menghadapi sejumlah tantangan baru di masa pandemi ini.

"Pertama, dalam hal penyediaan layanan kesehatan, karena perlu dilakukan dengan segera untuk merawat yang tertular [virus corona], sehingga menyebabkan naiknya klaim kesehatan," ujar Andra pada Kamis (5/11/2020).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku operator program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang tidak memberikan klaim perawatan pasien Covid-19. Namun, menurut Andra, banyaknya pasien Covid-19 memengaruhi aktivitas masyarakat sehingga turut membebani penyelenggaraan asuransi sosial dan wajib secara keseluruhan.

Kedua, asuransi wajib dan sosial menghadapi tantangan melambatnya kegiatan operasional di berbagai sektor, khususnya bisnis. Hal tersebut menyebabkan pendapatan masyarakat dan dunia usaha berkurang, bahkan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Banyaknya pegawai yang di-PHK menyebabkan meningkatnya klaim program Jaminan Hari Tua [JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan]," ujarnya.

Ketiga, terdapat perubahan iklim investasi selama masa pandemi Covid-19 karena investor mengamankan uangnya terlebih dahulu. Hal tersebut terlihat dari adanya sejumlah penarikan dana dari pasar modal, khususnya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama yang berlaku di ibu kota.

Menurut Andra, perubahan iklim investasi tersebut menyebabkan volatilitas kinerja pasar modal dan penurunan tingkat bunga di pasar uang. Kondisi itu tentu akan memengaruhi kinerja asuransi wajib dan sosial yang sangat bergantung kepada imbal hasil investasi untuk mengembangkan dana jangka panjangnya.

"Penempatan investasi berupa bunga akan dihadapkan kepada risiko penurunan tingkat suku bunga, terkait upaya otoritas moneter untuk mendorong aktivitas perekonomian. Penempatan investasi berupa saham dan reksadana yang dimiliki asuransi sosial dan wajib, memiliki kemungkinan tinggi terpapar risiko pasar," ujar Andra.

Menurutnya, dalam kondisi penuh tekanan tersebut, asuransi sosial dan asuransi wajib harus memiliki kekuatan finansial yang solid. Asuransi sosial sendiri terdiri dari kedua BPJS, sedangkan asuransi wajib terdiri dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, PT Taspen (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini