Transformasi Rampung, KNEKS Kini Sah Berada di Bawah Menteri Keuangan

Bisnis.com,05 Nov 2020, 15:34 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai global hub ekonomi dan keuangan syariah pada 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 sebagai landasan transformasi Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Dengan aturan ini, maka KNEKS akan dipegang oleh Kementerian Keuangan. Disaksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian PPN/Bappenas merampungkan Berita Acara Serah Terima Perlengkapan, Aset, Pegawai, Pembiayaan dan Dokumen KNEKS ke Kementerian Keuangan pada Selasa (3/11/2020).

Suharso menuturkan perpindahan ini beralasan karena KNEKS memiliki tugas dan fungsi lebih luas, tidak hanya di sektor keuangan syariah, tetapi juga ekonomi syariah secara menyeluruh.

“Perubahan ini dalam rangka mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi dan perencanaan pembangunan ekonomi nasional. Setelah seluruh proses peralihan terlaksana dengan baik, maka Satuan Kerja KNKS di bawah Kementerian PPN/Bappenas ditutup dan berpindah menjadi KNEKS di Kementerian Keuangan,” ujar Suharso.

KNEKS didirikan untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah, juga pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergi penyusunan dan pelaksanaan rencana arahan kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah, perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

“Setelah melalui masa penyusunan strategi dan rencana aksi dalam naungan Kementerian PPN/Bappenas, Manajemen Eksekutif KNEKS akan melanjutkan langkah meyakinkan bahwa seluruh rencana aksi dapat tereksekusi oleh seluruh stakeholders terkait,” ujar Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, tiga Menteri Koordinator yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beserta delapan Menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta tiga pimpinan lembaga pemerintah yakni Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner LPS, hingga Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN menjalankan tugas sebagai anggota KNEKS.

KNEKS yang resmi didirikan pada 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 202 dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, serta Menteri Keuangan sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Sebelum bertransformasi menjadi KNEKS, KNKS yang mulai didirikan pada 2015-2016 dilatarbelakangi pesatnya ekonomi dan keuangan syariah global dan nasional dalam dua dasawarsa terakhir.

Secara global, potensi ekonomi syariah dapat dilihat dari semakin meningkatnya pertumbuhan populasi muslim dunia yang diperkirakan akan mencapai 27,5 persen dari total populasi dunia pada 2030.

Dengan populasi muslim sekitar 87 persen dari total penduduk, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah untuk menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional.

Perkembangan keuangan syariah di Indonesia telah membuahkan berbagai produk syariah seperti tabungan syariah, deposito syariah, surat berharga negara syariah (sukuk), dan lainnya.

Rencana aksi tersebut tertuang dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) yang diluncurkan pada 2015 dan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MESI) 2019-2024 yang merupakan salah satu hasil kinerja KNKS. MESI 2019-2024 berisi strategi untuk mencapai visi Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia dengan mengusung empat strategi utama, yakni penguatan halal value chain, penguatan keuangan syariah, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah serta penguatan ekonomi digital.

Selain menyusun MESI 2019-2024, KNKS juga berhasil mengantarkan Indonesia untuk meraih posisi teratas dalam pasar keuangan syariah global berdasarkan Global Islamic Finance Report 2019. Sebelumnya, Indonesia berada di peringkat keenam.

Pada 2020, Indonesia juga berhasil mendapatkan penghargaan bergengsi tingkat internasional untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, dalam acara 10th GIFA Islamic Finance Award 2020, dengan kategori pemenang Advocacy Award 2020.

Sebagai langkah awal implementasi MAKSI dan MESI, KNKS bersama dengan pemangku kepentingan telah menyusun Rencana Implementasi Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia 2020-2024 pada akhir 2019.

Dokumen ini menjadi rujukan dan referensi bagi kementerian/lembaga maupun Institusi terkait dalam melaksanakan rencana pengembangan ekonomi syariah di Indonesia yang meliputi lima bidang strategis.

Pertama, pengembangan ekonomi syariah dan industri halal. Kedua, inovasi produk, pendalaman pasar dan pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariah. Ketiga, keuangan inklusif, dana sosial keagamaan dan keuangan mikro syariah. Keempat, hubungan eksternal, promosi dan hukum. Kelima, pendidikan dan riset ekonomi dan bisnis Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini