Penuhi Aturan Free Float Bursa, BRIS Wajib Tambah Saham Publik Pasca Merger

Bisnis.com,05 Nov 2020, 21:02 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Direktur Utama BRIsyariah Ngatari (tengah) berpose bersama jajaran direksi lainnya usai paparan dalam public expose yang digelar hari ini (5/11/2020). /Dokumentasi BRI Syariah

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BRIsyariah Tbk. akan menambah rasio saham publik setelah merger agar dapat memenuhi ketentuan free float 7,5%.

Direktur Utama BRI Syariah Ngatari mengatakan saham publik BRIS memang akan terdilusi setelah proses merger yang efektif pada 1 Februari 2021. Selanjutnya, telah menjadi kewajiban perusahaan setelah merger untuk melakukan penambahan rasio saham publik.

Meski begitu, Ngatari tidak menyebutkan opsi aksi korporasi yang mungkin dilakukan BRIS untuk memenuhi ketentuan free float di bursa. Yang pasti, kata dia, perseroan setelah merger dalam jangka waktu tertentu akan meningkatkan saham publiknya.

"Karena saham publik pasca merger akan terdilusi sampai 4,4%, sementara aturan dari Bursa 7,5%. Sehingga ada potensi kewajiban juga dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan saham publiknya," kata Ngatari dalam public expose, Kamis (5/11/2020).

Diketahui, tiga bank BUMN syariah telah mengumumkan ringkasan rencana merger pada bulan lalu. Proses merger akan melalui peningkatan modal dasar surviving entity yakni BRIsyariah, dengan mengkonversi saham dua perbankan yang digabung yakni PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.

Berdasarkan posisi per 30 Juni 2020m jumlah saham beredar BRIS sebanyak 9,71 miliar lembar. Jumlah itu akan bertambah menjadi 40,84 miliar pada tanggal efektif penggabungan.

Dengan demikian, BRIS akan melakukan penerbitan saham baru sebanyak 31,13 miliar lembar. Setelah merger, kepemilikan saham masyarakat menciut dari 18,47% menjadi 4,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini