Omnibus Law UU Cipta Kerja Minim Sosialisasi, Bahlil Sebut Penyusunan PP Terbuka

Bisnis.com,05 Nov 2020, 07:47 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Meski ditentang banyak kalangan, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sah berlaku.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyadari dalam penyusunan regulasi minim sosialisasi.

“Oleh karena itu perintah Presiden Jokowi dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang ada 36 kami akan buat posko. Masukan akan diterima secara terbuka,” katanya saat diskusi dengan mahasiswa, Rabu (4/11/2020) malam.

Bahlil menjelaskan, bahwa pemerintah bahkan tengah menyusun situs khusus menerima masukan dan memantau penyusunan PP. Ini juga meminimalisir beleid selundupan.

“Teman-teman mahasiswa juga bisa datang ke BKPM karena pembuatan PP itu ada tim kita,” jelasnya.

Bahlil menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja diyakini dapat menarik investasi. Peraturan yang tumpang tindih dan perizinan yang berbelit-belit dipangkas.

“Kita tahu Indonesia negara kaya. Sumber daya alam kita yang begitu bagus tidak bisa dikelola kalau aturan kita tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Antara kementerian satu dengan yang lainnya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini