Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mendorong agar pelaku usaha memanfaatkan program kredit atau pembiayaan melawan rentenir (KPMR). OJK menargetkan peserta program tersebut dapat meningkat 10% dari 55.000 debitur usaha mikro dan kecil yang ada saat ini.
Program tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan usaha mikro kecil (UMK) terhadap entitas kredit informal ilegal alias rentenir. Saat ini terdapat 20 tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) yang menyediakan akses kredit atau pembiayaan yang cepat, tetapi dengan suku bunga atau imbal hasil yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rentenir.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengharapkan KPMR dapat menjadi jawaban atas akses pembiayaan dan permodalan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Khususnya, pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang keikutsertaannya telah mencapai 55.000 debitur saat ini.
"Jadi pelaku usaha mikro dan usaha kecil agar bukan hanya bertahan hidup tetapi juga dapat bangkit usahanya di masa pandemi, 2021 jumlah debitur yang gunakan KPMR akan meningkat 10% dari sekarang menjadi 55.000 debitur," katanya dalam penutupan bulan inklusi keuangan (BIK) 2020, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, OJK juga saat ini berupaya menanamkan budaya menabung sejak dini lewat bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kerja sama keduanya diwujudkan lewat program satu rekening satu pelajar atau kejar.
Program kejar ini sekaligus merupakan implementasi keputusan presiden tentang hari indonesia menabung yang diperingati setiap 20 Agustus.
OJK akan mendorong akselerasi program kejar melalui digitalisasi tabungan pelajar. Saat ini jumlah rekening kejar mencapai 46% dari total pelajar Indonesia.
"Kami target 2021, program kejar ini dapat dinikmati oleh 70% pelajar Indonesia, lompatan yang sangat tinggi," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel