Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bengkulu optimis mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum bank Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, melalui penjualan saham kepada PT Mega Corpora.
Hingga 30 Juni 2020, modal inti utama Bank Bengkulu sebesar Rp822,47 miliar. Dengan begitu, perseroan membutuhkan sekitar Rp177,53 miliar untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Perkembangan terbaru, Mega Corpora telah melakukan pemaparan di depan pemegang saham Bank Bengkulu pada pertengahan September kemarin. Perusahaan milik Chairul Tanjung itu juga telah melakukan due diligent.
Baca Juga : Bank Bengkulu Catatkan Kenaikan Laba 46 Persen |
---|
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu Fanny Irfansyah mengatakan proses penjualan saham kepada Mega Corpora tetap berjalan seperti rencana semula. Perseroan optimistis aksi korporasi ini bakal sukses.
Penjualan saham ke Mega Corpora menjadi prioritas perseroan untuk dapat memenuhi ketentuan POJK 12/2020 yang tenggatnya kurang dari dua bulan lagi.
"Masih tetap proses jalan dengan PT Mega Corpora, 99 persen jadi. Dari Pemda, kami tetap meminta untuk tambahan setoran modal, tapi untuk prioritas pemenuhan target Rp1 triliun lebih ke PT Mega Corpora," katanya, Rabu (4/11/2020).
Perseroan saat ini masih menunggu keputusan Mega Corpora yang diperkirakan akan disampaikan pada pekan ini. "Insya Allah dalam minggu ini dapat keputusan pastinya karena baru selesai dilakukan due diligent dari PT Mega Corpora. Respons dari mereka positif," imbuhnya.
Sebelum rencana menjadi investor di BPD Bengkulu, Mega Corpora telah lebih dulu masuk ke BPD Sulutgo dan BPD Sulteng dengan menggenggam kepemilikan saham masing-masing 24,90 persen. Perusahaan PSP Bank Mega tersebut baru-baru ini juga mengumumkan akan mengakuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk.
Dalam akuisisi ini, PT Hakimputra Perkasa akan menjual 3,08 miliar saham miliknya ke PT Mega Corpora. Jumlah saham yang akan dilepas setara 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Bank Harda. Perjanjian pengikatan jual beli itu telah ditandatangani pada 16 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel