Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas laporan nasabah Winda D. Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna yang kehilangan dana simpanan di perseroan senilai Rp20 miliar.
Head Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni mengatakan perseroan telah ikut melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian. Dengan laporan ini, oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka terkait hilangnya uang atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl sebesar Rp20 miliar.
"Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," sebutnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menilai bahwa tersangka A merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas hilangnya uang milik atlet e-sport tersebut di Maybank.
Menurut Helmy, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka A seperti mobil, tanah dan bangunan yang dibeli oleh tersangka diduga menggunakan uang hasil penggelapan dengan korban Winda D Lunardi atau Winda Earl.
"Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan milik tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, atlet e-sport Winda D. Lunardi alias Winda Earl telah mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporannya dalam perkara tindak pidana perbankan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum di Maybank.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menyebut bahwa Winda dan ibunya telah membuka tabungan di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, kata Joey, seharusnya uang yang ada di rekening telah mencapai Rp20 miliar.
"Total Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," katanya.
Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta selaku ibu Winda dan Rp600 ribu di rekening Winda.
Hilangnya uang tersebut diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," kata Helmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel