Dua Jalan Tol Sumatra Ini Bakal Dikenakan Tarif

Bisnis.com,09 Nov 2020, 20:27 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi 4 ruas Blang Bintang-Indrapuri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatra ruas Pekanbaru–Dumai dan Sigli–Banda Aceh seksi 4 memastikan segera memberlakukan tarif pada kedua ruas tol tersebut dalam waktu dekat.

Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru–Dumai pada 22 Oktober 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang), 27 Oktober 2020.

Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan bahwa untuk Tol Pekanbaru – Dumai akan secara resmi mulai diberlakukan tarif pada 10 November 2020 pukul 00.00 WIB.

“Nanti malam Jalan Tol Pekanbaru–Dumai akan resmi dikenakan tarif. Sebelumnya kami telah melakukan sosialiasi baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol. Hal ini sesuai dengan poin yang tercantum dalam Kepmen dimana menyatakan bahwa “Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru–Dumai mulai berlaku 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan,” ujar Fauzan dalam siaran pers Senin (9/11/2020).

Dia mengatakan bahwa selain Tol Pekanbaru–Dumai, Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang) yang telah beroperasi secara gratis sejak 26 Agustus 2020 juga akan diberlakukan tarif dalam waktu dekat.

“Untuk Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang), penetapan tarif secara resmi diberlakukan pada 12 November 2020 Pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,” ujarnya.

Penerapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini