Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya pengembang properti yang dijatuhi sanksi pailit oleh pengadilan niaga membuat konsumen semakin rugi.
Setelah waktu menunggu yang tidak sesuai dengan perjanjian, selanjutnya pembeli masih harus menunggu kepastian pembagian budel pailit dari kurator yang dapat berlangsung bertahun-tahun.
Untuk itu, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) meminta perbankan agar utang 2.000 pengembang yang saat itu mencapai Rp70 triliun dikonversikan menjadi penyertaan modal (ekuitas), sehingga penyelesaiannya tidak perlu menggunakan Perpu Kepailitan.