Konten Premium

Historia Bisnis: Banjir Pailit Perusahaan Properti & Jalan Menyelamatkan Pembeli

Bisnis.com,09 Nov 2020, 14:03 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Perumahan bersubsidi / Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya pengembang properti yang dijatuhi sanksi pailit oleh pengadilan niaga membuat konsumen semakin rugi. 

Setelah waktu menunggu yang tidak sesuai dengan perjanjian, selanjutnya pembeli masih harus menunggu kepastian pembagian budel pailit dari kurator yang dapat berlangsung bertahun-tahun. 

Untuk itu, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) meminta perbankan agar utang 2.000 pengembang yang saat itu mencapai Rp70 triliun dikonversikan menjadi penyertaan modal (ekuitas), sehingga penyelesaiannya tidak perlu menggunakan Perpu Kepailitan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini