Mulai Hari Ini, PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 22 November

Bisnis.com,09 Nov 2020, 05:00 WIB
Penulis: Nancy Junita
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diperpanjang.

Perpanjangan PSBB transisi itu dimulai hari ini, Senin (9/11/2020) hingga 22 November.

Anies menyampaikan hal itu lewat akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Senin (9/11/2020). Perpanjangan selama 14 hari atau dua pekan itu sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB  masa transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.

“Namun bukan berarti lengah, justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat,” kata Anies.

Oleh karena itu, Anis mengingatkan warga agar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini