Bisnis.com, JAKARTA - Relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan penerbitan surat utang perusahaan pembiayaan (multifinance) sangat dinantikan oleh para pelaku industri di sektor tersebut.
Sekadar informasi, OJK berencana memberikan relaksasi bagi multifinance sehat dan memenuhi persyaratan penerbitan efek sesuai POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Relaksasi yang diberikan itu dinilai akan mempermudah dan mempersingkat waktu laporan kepada OJK terkait penerbitan efek menjadi hanya 2 bulan saja.
Sebelumnya, laporan penerbitan efek melalui penawaran umum kepada OJK paling lambat 3 bulan, sedangkan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum paling lambat 6 bulan sebelum penerbitan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan bahwa relaksasi ini jelas akan membawa angin segar buat industri.
"Kalau proses persetujuan diperpendek, akan banyak membantu multifinance, terutama yang sehat, dan saat ini membutuhkan pendanaan," kata Suwandi kepada Bisnis, Minggu (8/11/2020).
Terutama, di tengah potensi pendanaan multifinance pada periode mendatang yang semakin sulit didapat akibat perpanjangan masa restrukturisasi perbankan hingga Maret 2022.
Relaksasi itu dinilai menjadi angin segar apalagi jika menilik pinjaman perbankan masih mendominasi pendanaan multifinance. Oleh sebab itu, strategi penerbitan Obligasi atau MTN secara berhati-hati diproyeksi menjadi salah satu pilihan pada periode mendatang.
Analis Divisi Pemeringkatan Jasa Keuangan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Danan Dito memproyeksi hal serupa.
Apabila perbankan semakin selektif memberikan pinjaman, pendanaan pasar modal bisa menjadi solusi. Terlebih, sentimen pasar terhadap industri berangsur-angsur membaik.
"Periode mendatang kita lihat akan membaik dan harapannya meningkat lagi, menilik hidupnya pendanaan multifinance memang dari bank dan surat utang. Industri ini pun masih terjaga, terutama buat yang ratingnya masih tinggi, dan yang punya korporasi besar di baliknya," ujarnya.
Berdasarkan catatan Pefindo hingga September 2020, industri multifinance mencatatkan penerbitan surat utang Rp10,85 triliun yang terbagi obligasi Rp10,42 triliun, MTN Rp168,20 miliar, dan sukuk Rp215 miliar.
Kendati tercatat masih menjadi industri penerbit surat utang terbesar, angka ini jauh menurun dibandingkan total penerbitan multifinance sepanjang 2019 di angka Rp52,76 triliun, atau sepanjang 2018 dengan Rp39,992 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel