Berkat UU Cipta Kerja, BKPM Yakin ICOR Indonesia Bisa Turun

Bisnis.com,09 Nov 2020, 14:21 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Gatot Subroto, Jakarta/ Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja akan bisa menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia ke yang lebih rendah.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) BKPM Yuliot menegaskan dengan UU Cipta Kerja ini diharapkan Rasio Incremental Capital Output Ratio (ICOR) akan dari berada di bawah 4, dari posisi 6,8.

Dia menuturkan ICOR Indonesia sebenarnya pernah berada di kisaran 3,9. Namun, angka ini meningkat hingga menyentuh 9,6 persen pada periode 1996 hingga 2000.

Setelah tahun 2000, ICOR Indonesia turun ke level 5,4. Sayangnya, angka tersebut kembali naik beberapa tahun terakhir dan sekarang berada di level 6.8.

“Dengan berbagai kebijakan ekonomi yang dilakukan ada penurunan ICOR ke 5,4, tapi akhir-akhir ini meningkat menjadi 6,8,” ujarnya.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, dia optimistis ICOR Indonesia akan kembali turun. Saat ini, dia mengatakan saingan Indonesia adalah Vietnam.

“Dengan UU Cipta Kerja, kita perbaiki daya saing ekonomi kita,” tegasnya.

BKPM optimistis target investasi tahun ini akan tercapai. Menurut Yuliot, pelaku usaha masih berkomitmen untuk melaksanakan invetasi yang telah diteken sebelum pandemi.

Yuliot menjelaskan realisasi invetasi sudah mencapai target 74,8 persen dari target sepanjang 2020 yang mencapai Rp 817,2 triliun.

Kendati demikian, dia tidak manampik adanya tantangan besar tahun ini.

“Baik dalam rangka PMDN maupun PMA, persoalannya dengan pandemi ini ada keterbatasan-keterbatasan,” katanya.

Misalnya, lanjut dia, saat manajemen maupun pekerja asing tidak masuk ke Indonesia di awal pandemi.

BKPM telah membuat terobosan, dengan memberikan rekomendasi bagi wakil dari 6.758 perusahaan yang harus melaksanakan kegiatan investasi tetap bisa msuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini