Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris menduga ada praktik bank dalam bank yang melibatkan nasabah yang merupakan atlet e-sport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.
"Kami belum menuduh. Tapi kami menggarisbawahi ada beberapa keanehan yang belum jelas. Kami masih menunggu penyidik," katanya dalam konfrensi pers Maybank, Senin (9/11/2020).
Dia menjelaskan, dugaan tersebut didasarkan pada beberapa alasan. Antara lain, Hotman mengatakan rekening tersebut dibuka sejak lima bulan lalu dan yang bersangkutan juga diberikan kartu ATM dan buku tabungan.
Hanya saja, kartu ATM dan buku tabungan tersebut tidak dipegang sendiri melainkan dipegang oleh tersangka yang merupakan pimpinan cabang di Bank Maybank. Dia berpendapat, ada sedikit kejanggalan di mana nasabah merelakan kartu ATM dan buku tabungannya dipegang oleh orang lain.
Selanjutnya, bunga tabungan yang dibayarkan oleh Maybank dibayarkan bukan dari pihak perseroan, melainkan oleh rekening pribadi milik tersangka pimpinan cabang di Bank Maybank tersebut.
"Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa atlet e-sport putri Winda Lunardi dan ibunya, Floleta Lizzy Wiguna menjadi korban kejahatan perbankan dengan modus bunga tinggi hingga 10 persen. Tabungan yang mereka tanam selama lima tahun di Maybank bukan hanya tak menghasilkan untung, melainkan lenyap tanpa jejak.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," kata Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany.
Joey menuturkan, kliennya telah menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, kata dia, nilai uang di rekening Winda dan Floletta semestinya sudah mencapai Rp 20 miliar. Namun, tabungan keduanya raib begitu saja. Uang Floletta hanya tersisa Rp17 juta. Sementara, rekening Winda cuma menyisakan duit sebesar Rp 600 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel