Bisnis.com, JAKARTA -- Proses penyelidikan lenyapnya simpanan nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. masih berjalan.
Meski perseroan mencium adanya kejanggalan dalam tuntutan nasabah, apakah dananya ada kemungkinan balik?
Pengamat perbankan berpendapat nasabah masih dapat mengajukan penggantian tabungannya kepada pihak bank.
Senior Faculty LPPI Moch Amin Nurdin menyatakan kecenderungan praktik 'bank dalam bank' pada kasus ini cukup kuat. Namun, dia mengatakan nasabah masih mampu menuntut tabungan kepada pihak bank lantaran lemahnya pengawasan perusahaan terhadap karyawan dan transaksi mencurigakan.
"Nasabah mestinya tetap bisa menang dalam kasus ini. Bagaimana pun uang tersebut digunakan oleh karyawan bank. Namun, nanti dilihat saja siapa yang paling bertanggung jawab," katanya kepada Bisnis, Senin (9/11/2020).
Amin melanjutkan kejadian ini membuktikan proses knowing employee dari perseroan masih lemah.
Tidak seharusnya karyawan atau pun kepala cabang mempunyai akses untuk memegang buku tabungan dan ATM dipegang oleh nasabah. Di samping itu, transaksi besar yang dilakukan tersebut harusnya masih melewati beberapa pihak pengawas internal sehingga dapat dideteksi sebelum kejadian.
"Perlu dicatat ada proses pembelian polis dalam jumlah besar. Itu harusnya masuk dalam pengawasan. Perseroan harusnya proaktif meminta persetujuan langsung untuk limit tertentu. Proses transaksi mencurigakan juga wajib dilaporkan," jelasnya.
Seperti diketahui, atlet e-sport putri Winda Lunardi dan ibunya, Floleta Lizzy Wiguna menjadi korban kejahatan perbankan dengan modus bunga tinggi hingga 10 persen. Tabungan yang mereka tanam selama lima tahun di Maybank lenyap.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," kata Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany.
Joey menuturkan kliennya telah menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, kata dia, nilai uang di rekening Winda dan Floletta semestinya sudah mencapai Rp 20 miliar.
Namun, tabungan keduanya raib begitu saja. Uang Floletta hanya tersisa Rp17 juta. Sementara, rekening Winda cuma menyisakan duit sebesar Rp600.000.
Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial AT sebagai tersangka terkait hilangnya uang senilai Rp20 miliar tersebut.
Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris menduga ada praktik bank dalam bank yang melibatkan nasabah yang merupakan atlet e-sport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.
"Kami belum menuduh. Tapi kami menggarisbawahi ada beberapa keanehan yang belum jelas. Kami masih menunggu penyidik," katanya dalam konfrensi pers Maybank, Senin (9/11/2020).
Dia menjelaskan, dugaan tersebut didasarkan pada beberapa alasan. Antara lain, Hotman mengatakan rekening tersebut dibuka sejak lima bulan lalu dan yang bersangkutan juga diberikan kartu ATM dan buku tabungan.
Hanya saja, kartu ATM dan buku tabungan tersebut tidak dipegang sendiri melainkan dipegang oleh tersangka yang merupakan pimpinan cabang di Bank Maybank. Dia berpendapat, ada sedikit kejanggalan di mana nasabah merelakan kartu ATM dan buku tabungannya dipegang oleh orang lain.
Selanjutnya, bunga tabungan yang dibayarkan oleh Maybank dibayarkan bukan dari pihak perseroan, melainkan oleh rekening pribadi milik tersangka pimpinan cabang di Bank Maybank tersebut.
"Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel