Ini Kata KPPU Soal Berbagi Spektrum Frekuensi dalam UU Ciptaker

Bisnis.com,10 Nov 2020, 17:44 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih berbicara disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap agar aktivitas berbagi spektrum frekuensi untuk teknologi baru memberi manfaat bagi ekonomi nasional, tidak hanya efisiensi bagi pelaku usaha.

Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa frekuensi adalah aset strategis dan menjadi faktor daya saing antar pelaku usaha dengan pelaku usaha lain.

Penguasaan frekuensi membuat pelaku usaha yang tadinya tidak memiliki daya saing di pasar jadi memiliki kekuatan,

Dia mengapresiasi langkah DPR RI yang hanya memperbolehkan berbagi spektrum frekuensi untuk teknologi baru saja. Menurutnya, hal itu dapat mendorong pelaku usaha makin inovatif.

“Kami memahami dalam UU Cipta Kerja dimasukan ruang untuk berbagi frekuensi untuk teknologi baru, karena kepentingannya bukan untuk pelaku usaha yang bersaing, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Guntur dalam acara webinar Masyarakat Anti Monopoli, Selasa (10/11/2020).

Guntur juga berharap agar relaksasi persaingan usaha melalui kebijakan berbagi spektrum frekuensi untuk teknologi baru, tidak hanya digunakan untuk kepentingan jangka pendek operator seluler saja.

Lebih besar dari itu, katanya, berbagi spektrum frekuensi di teknologi baru juga harus dapat memberi manfaat secara nasional, khususnya meningkatkan kualitas perekonomian nasional.

“Frekeunsi sharing memang memberikan peluang efisiensi untuk jangka pendek namun dalam hal ini kami lebih mendorong pada efisiensi nasional,” kata Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'