Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Diminta Tunggu Putusan MK

Bisnis.com,10 Nov 2020, 17:25 WIB
Penulis: Newswire
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh menolak hadir dalam pembahasan aturan turunan klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja.

KSPI meminta pemerintah untuk menahan diri sampai ada keputusan dalam gugatan uji materiil atau judicial review yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti kalau MK mengabulkan gugatan gimana?" kata juru bicara KSPI Kahar Cahyono, dikutip dari Tempo.co, Selasa (10/11/2020).

Alih-alih membuat aturan turunan, Kahar meminta pemerintah memperbaiki aturan-aturan yang tidak menguntungkan para buruh dalam UU Cipta Kerja.

Pasalnya, setelah diteken Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020, dia menilai masih banyak kekeliruan dalam regulasi itu. "Pemerintah jangan ngotot lah," kata dia.

Adapun gugatan uji materiil tersebut sudah diajukan KSPI sehari setelah UU Cipta Kerja diteken Jokowi yaitu Selasa 3 November 2020.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan kementeriannya sudah mulai membahas aturan turunan UU Cipta Kerja klaster.

Bahkan, pembahasan aturan turunan itu sudah dimulai Senin, 19 Oktober 2020, sebelum UU Cipta Kerja sah berlaku. Jika dirinci, total ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan satu revisi PP.

"Kami akan undang semua federasi konfederasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, Kadin, Apindo," katanya.

Adapun keempat beleid yang akan dibahas yaitu Rancangan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Rancangan PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selanjutnya, Rancangan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan revisi PP tentang Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini