PP Properti (PPRO) Perpanjang Jatuh Tempo Surat Utang 1 Tahun

Bisnis.com,10 Nov 2020, 21:28 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Grand Kamala Lagoon, proyek mixed use besutan PT PP Properti Tbk. Proyek yang berlokasi di Bekasi ini menjadi salah satu proyek properti andalan PP Properti./grandkamala.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT PP Properti Tbk. memperpanjang jatuh tempo surat utang medium term notes (MTN) yang seharusnya kadaluwarsa pada 16 November 2020.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Direktur Keuangan PP Properti Deni Budiman menyampaikan jatuh tempo MTN X PT PP Properti Tbk. senilai Rp200 miliar diperpanjang hingga 15 November 2020.

Adapun, MTN X PT PP Properti Tbk. awalnya memiliki tenor 3 tahun. Dengan perpanjangan jatuh tempo tersebut, surat utang tersebut kini memiliki tenor 4 tahun.

Sebagai kompensasinya, emiten berkode saham PPRO tersebut menawarkan kupon yang lebih tinggi untuk tahun ke empat, yaitu terhitng setelah 16 November 2020 hingga tanggal jatuh tempo yang baru pada 15 November 2021.

Pembayaran kupon yang awalnya dilakukan secara triwulanan pun diubah menjadi pembayaran 50 persen dari tingkat kupon untuk tahun keempat dibayar dimuka pada 16 November 2020.

Sementara 50 persen sisanya akan dibayarkan secara triwulanan.

Walaupun diperpanjang, surat utang ini tetap memiliki ketentuan pembelian kembali atau buyback.

Perpanjangan jatuh tempo MTN X PP Properti ini di luar rencana awal perseroan yang berkomitmen membayar seluruh surat utang jatuh tempo hingga Desember 2020.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PP Properti Mustarno mengatakan perseroan berkomitmen untuk melunasi utang guna menjaga kepercayaan di mata investor. 

Di tengah situasi pandemi, perseroan juga menyiapkan berbagai strategi untuk penyelesaian proyek yang siap diserahkan kepada konsumen.

“Kami berkomitmen dan optimis untuk melunasi setiap MTN yang jatuh tempo sampai dengan Desember 2020 untuk menjaga kepercayaan perusahaan di mata para investor,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (1/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini