Prospek Investasi Sosial Berkelanjutan

Bisnis.com,10 Nov 2020, 12:02 WIB
Penulis: Wawan Sugiyarto
Wawan Sugiyarto

Bisnis.com, JAKARTA -- Membangun ekosistem keuangan sosial ber­­pengaruh positif dalam menangani masalah sosial ekonomi serta memerlukan kolaborasi berbagai pihak secara berkesinambungan (Tahiri Jouti, 2019). Hal ini sejalan dengan studi yang dilakukan Ambrose et al., (2018) bahwa imbal hasil dari investasi wakaf tunai dapat digunakan untuk membiayai berbagai public goods di Malaysia.

Sementara itu, studi yang digarap oleh Suhaimi et al., 2014 juga menunjukkan bahwa skema dana abadi (endowment fund) memegang peranan penting dalam perkembangan ekonomi masyarakat di Penang, Malaysia. Skema dana wakaf berperan dalam menyediakan fasilitas bagi pengembangan sumber daya manusia di bidang agama, ekonomi, sosial, dan kesejahteraan.

Bagaimana dengan praktik di Indonesia? Hasil Survei Indeks Literasi Wakaf (ILW) tahun ini menunjukkan skor 50,48 (Kementerian Agama dan BWI, 2020) mengindikasikan tingkat pemahaman masyarakat terhadap wakaf masih rendah secara nasional. Skor tersebut lebih rendah dibandingkan dengan indeks literasi zakat sebesar 66,78 (Kementerian Agama dan Baznas, 2020). Padahal potensi dana wakaf lebih besar daripada dana zakat, karena tidak terdapat syarat minimum jumlah harta dan persentase besaran yang dibayarkan.

Masyarakat lebih mengenal dan memilih jenis wakaf berupa aset tidak bergerak dan wakaf melalui uang dibanding dengan wakaf uang (Kementerian Agama dan BWI, 2020). Pada era digital dan milenial seperti saat ini, sepatutnya wakaf uang perlu digencarkan karena lebih fleksibel. Salah satu tantangan dalam mengelola wakaf uang adalah memilih investasi yang mampu menjaga nilai pokok wakaf dan memiliki hasil investasi yang menguntungkan. Terbatasnya pilihan instrumen investasi yang sesuai syariah ikut serta memengaruhi rendahnya wakaf uang di Indonesia.

Upaya terobosan untuk memfasilitasi pewakaf uang telah dilakukan otoritas dan pemangku kepentingan terkait. Inovasi pengelolaan wakaf uang terbaru adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Artinya, pewakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen, menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif, dalam hal ini sukuk negara.

Pengumpulan wakaf uang dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Dana ini kemudian dikelola dan ditempatkan pada instrumen sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Imbal hasil diterima dan dikelola nazhir yang ditunjuk LKSPWU dan disetujui Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk disalurkan pada program sosial sebagaimana kesepakatan dengan wakif.

Upaya pengelolaan wakaf uang melalui CWLS memiliki beberapa peranan. Pertama, upaya mendistribusikan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan. Kemiskinan dan ketimpangan ekonomi merupakan masalah mendasar di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik per Maret 2020 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin sebesar 26,42 juta atau sekitar 11,12% dari total penduduk Indonesia.

Adapun, rasio gini sebagai ukuran ketimpangan ekonomi menunjukkan angka 0,381 per Maret 2020. Imbal hasil penempatan dana wakaf uang pada sukuk negara dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin dan mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah.

Kedua, upaya untuk menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya. Imbal hasil sukuk wakaf dapat digunakan antara lain untuk menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu, beasiswa pendidikan, dan peningkatan gizi anak.

Ketiga, investasi sosial berkelanjutan tanpa mengurangi nilai nominal awal uang wakaf. CWLS Ritel memberikan kesempatan bagi individu dan institusi untuk bergotong-royong membantu sesama secara berkelanjutan. Laporan World Giving Index pada 2018 dari Charities Aid Foundation (CAF) menempatkan Indonesia pada peringkat pertama sebagai negara dengan penduduk yang paling dermawan dengan skor 59%. Artinya, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang gemar membantu orang lain.

Terakhir, sarana partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur berkelanjutan melalui APBN. Dengan potensi wakaf tunai yang besar per tahun, dapat berpotensi mengurangi sumber pembiayaan pembangunan dari luar negeri.

Dalam kaitan itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap gerakan wakaf uang maka perlu sosialisasi dan edukasi secara berkesinambungan. Stigma bahwa untuk melakukan wakaf perlu ‘dana atau harta yang banyak’ perlu diluruskan. Bahkan, wakaf uang dapat bersifat permanen atau temporer dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah yang terjangkau. Kemudahan akses untuk menyalurkan dana wakaf dan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan merupakan faktor penting yang dipertimbangkan wakif.

Para pihak pemangku kepentingan dalam berkolaborasi perlu menetapkan peta jalan dengan target terukur sebagai panduan.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Selasa (10/11/2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lukas Hendra TM
Terkini