OJK Paparkan Syarat Relaksasi Penerbitan Surat Utang Multifinance

Bisnis.com,10 Nov 2020, 15:35 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap beberapa syarat bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang layak diberikan relaksasi penerbitan surat utang.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan kebijakan ini berguna untuk mendorong penerbitan efek bersifat utang namun tidak melalui penawaran umum.

Bambang mengungkap bahwa relaksasi yang baru diputuskan minggu lalu berdasarkan rapat Dewan Komisioner OJK ini, diharapkan mendukung perusahaan pembiayaan (PP) dari sisi kemudahan dalam memperoleh sumber pendanaan.

"Persyaratannya, satu, ekuitas lebih besar dari Rp100 miliar. Sebelumnya Rp200 miliar di POJK 35/2018," jelasnya dalam dialog virtual Bisnis Indonesia terkait industri multifinance: 'Urgensi Relaksasi Kebijakan Guna Mendorong Kinerja', Selasa (10/11/2020).

Sekadar informasi, dalam Peraturan OJK (POJK) 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK mewajibkan multifinance memberikan beberapa syarat dan laporan dokumen sebelum menerbitkan efek.

Dalam pasal 76 ayat 1, perusahaan pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum, wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 6 bulan sebelum penerbitan.

Terkini, Bambang mengungkap bahwa OJK mempersingkat jangka waktu pelaporan ini, yaitu hanya dua bulan sebelum penerbitan efek.

"Sebelumnya untuk menerbitkan pada bulan April [2021], hari ini harusnya sudah sampai. Sekarang kami perpendek. Jadi, kalau bulan Maret [2021] mau menerbitkan surat utang, Januari [2021] harus disampaikan kepada kami untuk disetujui," jelasnya.

Persyaratan selanjutnya, penerbitan efek di atas Rp100 miliar ini akan tetap mempertimbangkan hasil pemeringkatan atau rating minimal Triple A, dari perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK.

"Perpanjangan terakhir adalah masa berlaku dari kebijakan ini, sampai satu tahun yaitu berakhir pada April 2022. Kami berharap bisa dimanfaatkan dan sedikit banyak akan mendorong multifinance ada gairah lagi, ada positive growth di sana," tambah Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini