Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Lunardi atau Winda Earl menanggapi kemungkinan perusahaan ini menggugat balik dirinya.
Pasalnya, bank asal Malaysia tersebut menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus hilangnya uang sekitar Rp22 miliar milik Winda. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea.
Winda yang juga dikenal sebagai atlet e-sport, bersama ibunya Floleta Lizzy Wiguna menjadi korban kejahatan perbankan dengan modus bunga tinggi hingga 10 persen. Tabungan yang mereka tanam selama lima tahun di Maybank lenyap.
"Itu kuasa hukum saya yang akan melakukan tindakan respons terhadap itu," kata Winda seperti dilansir Tempo.co, Selasa (10/11/2020).
Winda menjelaskan awal mula pembukaan rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diotak-atik.
Dia memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.
"Karena itu tabungan masa depan, kami mau simpan. Enggak pernah cek internet banking. Dan karena kami menabung di banyak bank, aman-aman saja selama ini," ucap Winda.
Sampai akhirnya belakangan Winda dan ibunya kaget saat akan mengambil dana ternyata diketahui jumlah saldo yang ada di rekening tabungannya hanya tersisa Rp17 juta dan Rp600.000.
Sebelumnya Head Financial Crime Compliance National Anti Fraud Maybank Indonesia Andiko menyebutkan ayah Winda dengan pimpinan cabang Cipulir (tersangka dengan inisial AT) sudah saling kenal satu sama lain sejak lama.
Hal ini terlihat dari adanya bunga bank yang seharusnya diterima Winda dikirim oleh AT ke rekening Herman Lunardi, ayah Winda.
"Jadi, kami meneliti rekening A dari Maybank, dari situ kami melihat ternyata ada aliran dana dari A ini kepada orang tua dari nasabah yaitu Herman Lunardi dari rekening bank lain," ucap Andiko dalam konferensi pers Senin siang yang disiarkan Live di Instagram @maybankind.
Karena banyaknya kejanggalan yang ditemui dalam kasus pembobolan dana ini, kuasa hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menyebutkan kemungkinan ada rencana menggugat balik nasabah.
"Semakin cepat (kami) digugat lebih bagus. Biar tuntas. Karena mungkin kami akan gugat balik malah," katanya.
Hotman menuturkan terdapat sejumlah keanehan dalam kasus hilangnya dana nasabah tersebut. Keanehan awal, kata dia, pada 2014 saat pembukaan rekening, nasabah tidak memegang kartu ATM dan buku tabungan.
Menanggapi hal tersebut, Winda menyatakan kesal dan sakit hati ketika ayahnya diduga oleh pihak Maybank Indonesia bekerja sama dengan tersangka pembobol tabungannya.
"Dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya, sedangkan kami semua tidak tahu. Saya itu hanya nasabah biasa yang memang menabung," kata Winda. "Papa saya selama ini usaha halal, selalu menaati hukum. Saya jamin tidak ada mungkin kerja sama papa saya dengan tersangka."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel