Konten Premium

Kasus Maybank, Fraud Perbankan, dan Literasi Keuangan

Bisnis.com,10 Nov 2020, 21:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi, M. Richard & Annisa Margrit
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus hilangnya uang puluhan miliar rupiah milik Winda Lunardi, nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk., di bank swasta tersebut terus bergulir. Kini, pihak kuasa hukum Maybank membuka kemungkinan balik menggugat atlet e-sport itu.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea melalui live Instagram @maybankid, Senin (9/11/2020).

"Makin cepat [kami] digugat lebih bagus. Biar tuntas karena mungkin kami akan gugat balik malah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini