Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Maybank Indonesia Tbk. membeberkan hilangnya tabungan nasabah Winda Lunardi akibat praktik 'bank dalam bank', khususnya digunakan untuk transaksi foreign exchange (forex).
Kuasa Hukum Bank Maybank Hotman Paris Hutapea menyampaikan tabungan nasabah digunakan tersangka, yang merupakan kepala cabang Bank Maybank Cipulir, Jakarta Selatan untuk transaksi forex.
Namun, di luar itu, investasi lain yang dilakukan tersangka adalah investasi dalam produk asuransi di Prudensial, atas nama Winda.
"Perlu digarisbawahi, si Kepala Cabang ini tidak kabur, atau menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi, dan mengakui semua kesalahannya. Kejanggalannya adalah semua transaksi dilakukan untuk si nasabah. Dia menggunakan untuk forex, dan membuka asuransi atas nama nasabah. Ini seperti halnya korban menyetujui semua tindakan dari tersangka," sebutnya dalam acara Metro TV, Selasa malam (10/11/2020).
Seperti diketahui, Winda Lunardi mengaku tabungan yang totalnya lebih dari Rp22 miliar lenyap di Bank Maybank. Awal mulanya dia pembukaan rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diotak-atik.
Dia memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.
Sebaliknya, Bank Maybank yang diwakili kuasa hukumnya Hotman Paris mengatakan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban kepada perseroan.
Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.
Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.
Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudensial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel