Bisnis.com, JAKARTA -- Bank kecil dan menengah masih menawarkan suku bunga deposito yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank besar.
Meskipun demikian, suku bunga deposito yang ditawarkan bank kecil dan menengah tersebut tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum yang berlaku dari 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2021 adalah sebesar 5 persen untuk rupiah dan 1,25 persen untuk valuta asing.
PT Bank Mayora, misalnya, menawarkan suku bunga deposito sebesar 5 persen untuk semua nominal dengan jangka waktu satu sampai dengan 12 bulan untuk simpanan berbentuk rupiah. Sementara itu, untuk mata uang dollar Amerika Serikat, suku bunga yang ditawarkan lebih rendah dari tingkat penjaminan LPS yakni sebesar 0,25 persen.
PT Bank Sahabat Sampoerna juga menawarkan suku bunga deposito rupiah setara dengan tingkat bunga penjaminan LPS yakni sebesar 5 persen untuk semua nilai simpanan dan jangka waktu.
Besaran suku bunga deposito rupiah yang sebesar 5 persen untuk semua nilai simpanan dan jangka waktu juga berlaku di PT Bank Mayapada Internasional Tbk. dan PT Bank Ina Perdana Tbk.
Khusus untuk, deposito USD, Bank Mayapada menawarkan suku bunga 1,25 persen untuk semua nilai simpanan dan jangka waktu. Pada deposito SGD, Bank Mayapada menawarkan suku bunga sebesar 0,25 persen untuk jangka waktu 1 dan 3 bulan sedangkan jangka waktu 6 bulan dan 12 bulan suku bunganya sebesar 0,375 persen.
Di sisi lain, bank-bank besar mulai menurunkan suku bunga deposito sejak awal pembatasan sosial berskala besar berlangsung. PT Bank Central Asia Tbk. misalnya menawarkan suku bunga 3,25 persen. PT Bank Mandiri (persero) Tbk. menawarkan suku bunga deposito rupiah sebesar 3,5 persen.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah meilai suku bunga yang relatif tinggi di bank menengah tersebut tidak akan meningkatkan beban bunga. Pasalnya, suku bunga yang ditawarkan masih lebih rendah daripada sebelumnya meskipun masih tergolong relatif tinggi.
Peningkatan beban bunga bisa saja terjadi jika suku bunga simpanan lebih besar daripada kredit. Namun, umumnya, bank-bank akan menjaga margin bunga bersih atau net interest margin agar masih berpeluang mendapatkan keuntungan.
"Meskipun masih tinggi tetapi suku bunga DPK [dana pihak ketiga] bank-bank tersebut sudah relatif lebih rendah daripada sebelumnya," katanya kepada Bisnis, Rabu (11/11/2020).
Piter pun mengakui kondisi likuiditas perbankan memang masih tersegmentasi. Bank-bank besar mengalami kondisi likuiditas yang berlimpah sedangkan bank-bank kecil dan bank menengah justru tetap mengalami kesulitan likuiditas.
Sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut, bank kecil dan menengah pun menawarkan suku bunga yang relatif lebih tinggi walaupun masih dalam batas penjaminan LPS.
Hanya saja, suku bunga yang relatif tinggi tersebut dinilai tidak akan langsung mengerek perpindahan simpanan masyarakat. Hal tersebut terlihat dari kondisi likuiditas bank besar yang tetap tinggi meskipun bunga yang ditawarkan relatif lebih rendah.
"Yang naruh deposito mengharapkan bunga tinggi tidak banyak, umumnya lebih mengutamakan keamanan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel