Uang Nasabah Raib, Ini Risiko yang Dihadapi Maybank Menurut Pengamat

Bisnis.com,11 Nov 2020, 20:00 WIB
Penulis: M. Richard
Ilustrasi Maybank/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyelidikan terhadap hilangnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. masih berlanjut.

Kendati Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial AT sebagai tersangka, pengamat menilai perseroan menghadapi risiko yang cukup serius dari kasus tersebut.

Senior Faculty LPPI Moch. Amin Nurdin mengatakan dengan terjadinya kasus hilangnya dana dari Winda Lunardi, perusahaan bisa dinilai memiliki sistem pengawasan yang lemah terhadap knowing employee-nya atau memiliki sistem pengawasan transaksi mencurigakan yang lemah.

Hal ini bisa mengarah ke aspek lain, termasuk sistem pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

"Kalau ini yang terjadi, risiko yang dihadapi justru besar bagi perseroan. Tidak hanya harus menemukan tersangka lain di internal, tetapi semua direksi bisa saja harus menjalani fit and proper ulang," sebutnya kepada Bisnis, Selasa malam (10/11/2020).

Dia mengatakan meski perseroan mengumumkan tersangka dan korban hanya satu, tetapi tentu akan ada tersangka atau keterlibatan pihak lain. Bahkan, menurutnya, kemungkinan ada korban nasabah lain yang termakan iming-iming margin besar dari tersangka pun masih sangat terbuka.

Hanya saja, hal ini bisa diselesaikan secara lebih bijak tanpa harus melibatkan pihak media yang justru membuat banyak nasabah resah.

"Bagaimana pun, kejadian ini saja sudah membuat banyak nasabah prioritas resah, mereka sedang menghadapi risiko reputasi. Terlebih ini BUKU 3 yang punya risiko sistemik," sebutnya.

Sementara itu, terkait dengan sistem pengawasan, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria menuturkan perbaikan proses dan kontrol di perusahaan terus bergulir.

"Proses ini bergulir terus sesuai dengan perkembangan perilaku konsumen, peraturan, dan teknologi," jelasnya.

Taswin menambahkan perkembangan yang ada menjadi acuan perseroan dalam merevisi standard operating procedure (SOP) dan melakukan pembaruan teknologi yang digunakan.

Dari sisi pengawas sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mencoba memberikan mediasi terkait kasus Maybank Indonesia dan nasabahnya.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya tetap menghormati upaya hukum dari pihak penyidik. Namun, dia mengatakan otoritas pengawas akan mencoba memanggil kedua belah pihak dan mengupayakan mediasi.

"Kami tetap akan menghormati proses hukum, tetapi mungkin ada komitmen yang bisa mempertemukan kedua belah pihak. Mungkin dengan Bank Maybank menempatkan dana di rekening escrow untuk menunjukkan komitmen," sebutnya, dalam Acara Metro TV, Selasa (10/11/2020).

Meski tetap tidak dapat memastikan kembalinya uang nasabah tersebut, Anto menjamin pihak Maybank juga kontributif dalam penyelesaian kasus ini. "Bahkan Maybank juga melaporkan semua kejadian secara rinci secara berkala kepada otoritas," sebutnya.

Seperti diketahui, saat ini Maybank Indonesia sedang menghadapi kasus hilangnya dana nasabah yang merupakan atlet e-sport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.

Uang yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp22 miliar. Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial AT sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea memaparkan ada beberapa kejanggalan yang perlu menjadi penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Dari keanehan yang ditemukan, Hotman menyampaikan ada kemungkinan pihak bank akan mengugat balik sang nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini