Menhub Budi Dapat Bintang Mahaputera dari Presiden, Apa Prestasinya?

Bisnis.com,11 Nov 2020, 14:56 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara./Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (11/11/2020).

Penganugerahan ini didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 118 dan 119/TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Presiden yang telah memberikan apresiasi ini. Semoga ini bisa menjadi pemicu bagi saya dan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan untuk bekerja lebih baik lagi demi bangsa dan negara,” jelas Budi, Rabu (11/11/2020).

Menhub mengungkapkan, penghargaan yang diraihnya tidak lepas dari dukungan penuh dan kekompakan dari seluruh jajaran Kementerian Perhubungan.

Sejumlah proyek strategis nasional (PSN) di bidang perhubungan selesai dikerjakan di tangan Menhub satu ini. BKS setidaknya menyelesaikan sejumlah proyek seperti Moda Raya Terpadu (MRT) fase 1, Bandara Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta, program tol laut, hingga LRT Sumsel.

Pada sektor perkeretaapian sudah selesai sebanyak 4 Proyek yaitu Kereta Api Kertapati - Prabumulih, Kereta Bandara Soekarno-Hatta, MRT Jakarta Fase I, dan LRT Sumatera Selatan.

Sedangkan PSN pembangunan baru di sektor udara yaitu, Bandara Kertajati di Majalengka, Bandara Ahmad Yani di Semarang serta Bandara Yogyakarta Internasional Airport.

Pada sektor transportasi laut, terdapat 3 proyek PSN yang sudah selesai pengembangannya yaitu Pelabuhan Tenau Kupang, Pelabuhan Bitung, dan Makassar New Port.

Bintang Mahaputera Adipradana, merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, yang diberikan Presiden kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa yang besar terhadap bangsa dan Negara Indonesia.

Dalam UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang menyatakan beberapa syarat khusus untuk menerima Bintang Mahaputera, antara lain berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Gelar tanda jasa dan tanda kehormatan Bintang Mahaputera ini juga turut diberikan Presiden kepada puluhan pejabat negara atau mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014-2019, yaitu kepada 46 orang Menteri dan Mantan Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini