WHO Buka Lowongan Koordinator Vaksinasi, Berminat? Ini Syaratnya

Bisnis.com,12 Nov 2020, 17:54 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Lambang WHO di pintu utama kantor pusatnya di Jenewa, Swiss/ Bloomberg-Stefan Wermuth

Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuka lowongan untuk menjadi koordinator vaksinasi. Lowongan tersebut terpantau diunggah melalui situs careers.who.int pada 4 November 2020 dan pendaftaran bakal segera ditutup pada 25 November 2020 mendatang.

Bagi yang berminat untuk mendaftarkan diri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini sejumlah persyaratannya:

1. Memahami cara entri data, analisis data, dan membuat laporan

2. Pendidikan terakhir minimal S2 dari jurusan terkait kesehatan dari universitas yang diakui. Lebih diminati memiliki gelar PhD atau MD dari universitas yang diakui.

3. Memiliki pengalaman minimal 3 tahun bekerja di program layanan kesehatan publik, diutamakan imunisasi, surveilans VPD, dan EWARS setingkat provinsi dan nasional. Lebjh diminati pengalaman 5 tahun.

Adapun, kemampuan khusus yang harus dimiliki antara lain kemampuan untuk memberikan pelatihan kesehatan masyarakat, menggunakan teknik pendampingan dan pelatihan di tempat kerja dan pengelolaan / pengawasan program kesehatan masyarakat di tingkat Nasional dan Provinsi.

Selain itu, pelamar program ini juga diminta fasih berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Kemudian, pelamar juga diharapkan bisa mengoperasikan Microsoft Word, Excel, dan Power Point.

"Kandidat terpilih akan dihubungkan dengan Kementerian Kesehatan, stakeholder nasional dan subnasional, dan para mitra untuk melakukan koordinasi sesuai Term of Reference [TOR]," tulis pengumuman tersebut.

Adapun, tugas dari koordinator vaksinasi ini nantinya adalah sebagai berikut:

1.Mengkoordinasikan dan memantau persiapan dan pelaksanaan pengenalan vaksin Covid-19 dan kampanye MR, termasuk memfasilitasi komunikasi antara Depkes dengan mitra lainnya

2. Menyediakan bantuan teknis dalam mengembangkan perangkat pelatihan tenaga kesehatan (yaitu pelatihan dan orientasi) staf kesehatan

3.Mendukung advokasi dengan pemangku kepentingan terkait (misalnya Satgas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Organisasi Keagamaan, dll.) Untuk vaksinasi Covid-19, RI, MR SIA, VPD, EWARS, Covid-19 dan Surveilans KIPI 

4. Bantuan teknis ke provinsi untuk memperkuat imunisasi rutin (RI), khususnya memanfaatkan Covid-19 VIRAT, alat pelacak kesalahan dan MR SIA sebagai peluang untuk identifikasi adanya kesalahan dan memastikan tindak lanjut yang tepat 

5. Bantuan teknis untuk memperkuat rencana mikro RI di HC menggunakan strategi RED dan  memperbarui area berisiko tinggi, pemetaan, pemantauan rencana komunikasi dan manajemen cold chain. 

6. Memperkuat strategi komunikasi risiko, termasuk pelatihan, pemantauan dan pengawasan 

7. TA untuk memperkuat analisis data untuk melacak area berkinerja rendah, termasuk menindaklanjuti pemantauan dasbor, dan memberikan umpan balik rutin (mis. bulletin) 

8. TA untuk memantau Covid-19, MR SIA dan sesi imunisasi rutin untuk memastikan mengikuti nat  pedoman nasional, terutama dalam melaksanakan tindakan pencegahan Covid-19 

9. Meninjau dan memantau penyampaian koordinator provinsi dan memberikan umpan balik yang diperlukan, 

10. Memberikan umpan balik rutin kepada Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinkes Kabupaten 

11. Melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Perwakilan WHO

12. Mengirimkan laporan akhir terperinci di akhir tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini