Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan PT Asabri (persero) selain PT Jiwasraya (persero). Peringatan ini disampaikan melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2020.
Dalam laporan IHPS I/2020 itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengingatkan agar Menteri Keuangan bersama dengan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham agar mengukur kewajiban Pemerintah sebagai pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang timbul sebagai pelaksanaan Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014.
UU No. 40/2014 mengatur tentang perasuransian. Pada di Pasal 15 disebutkan ‘Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya.’