Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BRIsyariah Tbk. sedang mengkaji aksi korporasi yang akan dilakukan untuk memenuhi ketentuan free float, setelah penggabungan tiga bank syariah BUMN.
Ketiga bank syariah yang akan dimerger yakni PT Bank BRIsyariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. BRI Syariah bertindak sebagai surviving entity atau entitas penerima penggabungan usaha.
Merger akan mengakibatkan kepemilikan saham masyarakat di BRIsyariah terdilusi menjadi 4,4 persen, serta saham yang dimiliki DPLK BRI - Saham Syariah sebesar 2 persen.
Dari data itu, BRIS tidak memenuhi ketentuan V.1. Peraturan Bursa I-A yaitu jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan paling kurang 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.
Direktur Utama BRIsyariah Ngatari menjelaskan perseroan saat ini masih mengkaji rencana pemenuhan free float sesuai aksi korporasi yang akan dilakukan untuk memenuhi ketentuan V.1. Peraturan Bursa I-A. Perseroan berencana untuk melakukan aksi korporasi tersebut pada kesempatan pertama.
"Namun, apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan cepat karena pertimbangan situasi dan kondisi perekonomian di Indonesia, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung atau hal lain, perseroan akan mengupayakan peningkatan jumlah saham masyarakat paling lambat dalam jangka waktu 2 tahun," katanya dalam jawaban kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis (12/11/2020).
Setelah penggabungan menjadi efektif, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menggenggam kepemilikan saham perseroan lebih dari 50 persen dan menjadi pengendali perseroan.
Adapun, indikasi tanggal pencatatan saham tambahan perusahaan hasil penggabungan usaha yakni 1 Februari 2020, bergantung pada persetujuan otoritas yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel