Wah! Jika Tak Ada Restrukturisasi, Kredit Bermasalah Bisa 16 Persen

Bisnis.com,12 Nov 2020, 13:47 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menyampaikan sambutan peresmian kantor baru OJK NTB di Mataram, Senin (9/11/2020). /Bisnis-Hendri T. Asworo

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) perbankan bisa mencapai 16 persen apabila tidak dilakukan kebijkan POJK 11/2020 mengenai restrukturisasi.

Adapun rasio NPL perbankan per September 2020 3,15 persen (gross) menurun dari posisi Agustus 2020 yang sebesar 3,22 persen (gross). Sementara rasio NPL nett pada September 2020 adalah sebesar 1,07 persen menurun dari posisi 1,14 persen pada Agustus 2020.

Realisasi restrukturisasi kredit perbankan per 12 Oktober 2020 adalah senilai Rp918,34 triliun ke 7,5 juta debitur. Rinciannya, Rp362,34 triliun ke 5,85 juta debitur UMKM dan Rp555,99 triliun 1,65 juta debitur non-UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini restrukurisasi kredit sudah semakin landai. Apabila kebijakan POJK 11/2020 mengenai restrukturisasi ini tidak ada, NPL perbankan akan lebih tinggi dari realisasi saat ini, yakni bisa menyentuh 16 persen.

"Ini hal yang perlu kita ketahui, [kebijakan restrukturisasi] merupakan temporary matter. Kita paham harus kita normalkan kapan, itu tergantung kapan debitur bisa betul-betul recover," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, berdasarkan sejumlah indikator, beberapa bulan belakangan pemulihan ekonomi telah mulai dilakukan. Pemulihan ekonomi akan semakin efektif jika vaksin virus Covid-19 sudah didistribusi.

"Apalagi antivirus ini sudah betul-betul distribusi dan bisa efektif, ini akan berikan keyakinan lebih pada masyarkat untuk bisa beraktivitas dan berikan demand," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini