Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai dana nasabah yang hilang di PT Maybank Indonesia Tbk. akan kembali apabila terbukti tidak bersalah.
Hanya saja, pihaknya mengaku akan sangat berhati-hati memberikan statement mengenai kasus ini. Apalagi, saat ini kasus tersebut sudah ditangani secara hukum. Menurutnya, dengan pelaporan yang sudah dilakukan Maybank dan nasabah, penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan transparan.
"Mengenai Maybank, pasti ada sesuatu cuma lagi ditangani hukum. Kami lihat dan sudah masuk ranah hukum, mohon tunggu tidak enak dahului berita hukum," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).
Seperti diberitakan, dana nasabah Maybank Indonesia Winda D. Lunardi atau Winda Earl senilai Rp22 miliar dilaporkan lenyap. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum. Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial AT sebagai tersangka.
Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea berharap ada win-win solution dalam kasus hilangnya dana nasabah Rp22 miliar. Sebelumnya, Hotman memaparkan ada beberapa kejanggalan yang perlu menjadi penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.
Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.
Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudensial. Terkait kejanggalan tersebut, Winda merespons bahwa keluarganya tidak mengetahui adanya transaksi.
"Dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya, sedangkan kami semua tidak tahu. Saya itu hanya nasabah biasa yang memang menabung," kata Winda dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Kompas TV, Senin (9/11/2020).
"Papa saya selama ini usaha halal, selalu menaati hukum. Saya jamin tidak ada mungkin kerja sama papa saya dengan tersangka," lanjutnya.
Lebih lanjut, Winda menjelaskan awal mula pembukaan rekening di Maybank pada 2014 lalu merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diotak-atik.
Dia memastikan bahwa segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan darinya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.
"Karena itu tabungan masa depan, kami mau simpan. Gak pernah cek internet banking. Dan karena kita menabung di banyak bank, aman-aman saja selama ini," ucap Winda.
Sampai akhirnya belakangan Winda dan ibunya kaget saat akan mengambil dana ternyata diketahui jumlah saldo yang ada di rekening tabungannya hanya tersisa Rp17 juta dan Rp600.000. Padahal dari hitungannya, nilai tabungan berjangka itu pada tahun ini seharusnya sudah mencapai Rp20-an miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel