Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mulai mewaspadai adanya praktik shadow banking yakni bank gelap yang menjual produk-produk yang sebenarnya tidak dipasarkan perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan apabila praktik shadow banking semakin marak dan tidak bisa dimonitor, akan membuat masyarakat lebih memiliki layanan non-bank daripada bank.
Padahal, dari segi layanan, sektor perbankan diawasi dengan ketat, sedangkan lembaga keuangan non-bank pengawasannya tidak seketat bank.
"Kalau masih kecil oke, kalau makin gede jadi isu, kami dukung jika jadi pembahasan ke depan," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI, Kamis (12/11/2020).
Mengenai roadmap digital, diakuinya telah menjadi diskusi di kalangan masyarakat. Produk perbankan yang dipasarkan tanpa izin bank seperti virtual banking juga perlu diatur.
"Kalau virtual banking merebak, perbankan yang sudah highly regulated ini bagaimana transisi ini, over looking jadi suatu tumbuh luar biasa," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel