Kebakaran Kejaksaan Agung, Bareskrim Diagendakan Umumkan Tersangka Baru

Bisnis.com,13 Nov 2020, 13:27 WIB
Penulis: Newswire
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung setelah terbakar, Minggu (23/8/2020). /Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung kemungkinan bertambah.

Siang ini, Jumat (13/11/2020) Badan Reserse Kriminal Polri bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Yes, jam 14.00 WIB ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Dari hasil pemeriksaan, penyebab sementara kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi lantaran nyala api terbuka. Kepolisian pun kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH; Direktur Utama PT ARM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN.

Perkembangan terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik enam pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini