Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Pembantaran Diajukan ke Mabes Polri

Bisnis.com,13 Nov 2020, 14:44 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Moh Jumhur Hidayat/Bisnis-Andi Rambe

Bisnis.com, JAKARTA - Jumhur Hidayat, Aktivis Koalisi Aksi Penyelamat Indonesia (KAMI), yang menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dilaporkan positif terpapar virus Corona atau Covid-19.

Hal itu terungkap dalam surat perihal permohonan pembantaran di luar rumah tahanan negara Bareskrim Mabes Polri untuk Jumhur Hidayat. Surat bertanggal 12 November 2020 dan ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri itu ditandatangani oleh pemohon, Alia Febyani, yang merupakan istri Jumhur, dan juga diteken kuasa hukum tersangka, Taufik Riyadi.

"Dalam hal ini mengajukan pemohonan pembantaran keluar dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri, dikarenakan suami saya saat ini positif terkena Covid-19, dan sebulan yang lalu bani saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," demikian tertulis dalam salinan surat tersebut yang diterima Bisnis, Jumat (13/11/2020).

Pemohon pembantaran penahanan itu memberikan sejumlah alasan di balik permohonan itu. Pertama, pemohon bersedia untuk menjadi penjamin.

Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis, pemohon menjamin suaminya tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.

Ketiga, tulis pemohon, adalah Jumhur telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," demikian alasan keempat yang dilampirkan pemohon.

Terpisah,Taufik Riyadi, kuasa hukum Jumhur mengatakan surat tersebut baru akan disampaikan pada bulan ini. "Suratnya baru akan disampaikan hari ini," demikian informasinya kepada awak media.

Seperti diketahui, Jumhur Hidayat menjadi tersangka pelanggaran UU ITE lantaran mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta KerjaDia ditangkap bersama sejumlah aktivis lainnya dengan dugaan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini