Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea mengakui kewajiban penggantian dana nasabah Winda D. Lunardi tidak hilang meski ada banyak kecurigaan.
Hotman mengatakan bank sepenuhnya melindungi nasabah sekaligus dana yang disimpannya. Bahkan, ketika ada keterlibatan orang ketiga, seperti keluarga, dalam penyalahgunaan dana tersebut melalui kuasanya, maka bank tetap akan melindungi nasabah.
"Saya super ahli hukum. Kewajiban Bank Maybank tidak hilang, tapi bank hanya perlu memperjelas duduk permasalahannya," katanya dalam acara Kompas TV, Kamis malam (12/11/2020).
Dia melanjutkan, dalam penyidikan Mabes Polri, Winda terduga melakukan pembukaan rekening bank dengan tanda tangan specimen blangko tanpa mengisi kebutuhan data di formulir.
"Tanda tangannya otentik, tetapi yang mengisi datanya itu kepala cabang dengan bebas. Itu yang perlu diperjelas dulu. Mengapa seperti itu," sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Perbankan sekaligus Kepala PPATK Periode 2002-2022 Yunus Husein pun mengatakan tanggung jawab sepenuhnya tetap berada pada bank.
"Bank tetap harus mengganti karena kesalahan dari pimpinan cabang," sebutnya.
Namun, dia pun menyampaikan kejelasan permasalahan tetap perlu diusut.
Jika nanti ada terbukti ada kesalahan dari pihak keluarga, maka nanti Maybank yang paling berhak menuntut dari tersangka selanjutnya, termasuk dari keluarga si korban yang diduga kuat terlibat dalam kongkalikong dengan si tersangka pimpinan cabang.
Seperti diketahui, Winda Lunardi mengaku tabungan yang totalnya lebih dari Rp22 miliar lenyap di Bank Maybank. Awal mulanya dia pembukaan rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diotak-atik.
Dia memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.
Sebaliknya, Bank Maybank yang diwakili kuasa hukumnya Hotman Paris mengatakan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban kepada perseroan.
Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.
Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.
Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudensial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel