BRI Berhentikan Sementara Direktur Kepatuhan. Ada Apa?

Bisnis.com,13 Nov 2020, 21:11 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Nasabah bertransaksi melalui mesin ATM di galeri e-banking Bank BRI, di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberhentikan sementara Wisto Prihadi dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan.

Informasi tersebut disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (13/11/2020) dengan nomor surat B.143-SKP/CSM/CGC/11/2020.

Pemberhentian sementara ini berdasarkan beberapa aturan, yaitu POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No.27/POJK.03/2016, SEOJK No.39/SEOJK.003/2016, dan Akta No.5/2018 tentang Anggaran Dasar BRI.

"Memperhatikan peraturan dan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan pemberhentian Sdr. Wisto Prihadi dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan," demikian isi surat ke BEI tersebut.

Pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta ditetapkan sejak 11 November 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, jajaran direksi BRI pun telah menunjuk direktur pengganti direktur kepatuhan.

"Selama membawahkan fungsi kepatuhan, direktur pengganti senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan."

Diinformasikan pula pemberhentian sementara direktur kepatuhan ini akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

Wisto Prihadi sebelumnya sempat dikabarkan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini