Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea menyatakan dirinya telah memberikan saran kepada perseroan untuk membayar ganti rugi atas dana nasabahnya, Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp22 miliar.
Dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta yang ditayangkan Kamis (12/11/2020), Hotman mengatakan dirinya telah meminta Maybank membayar ganti rugi terlepas banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam kasus ini. Hal ini sebagai itikad baik perusahaan di mana bergerak di sektor perbankan yang merupakan bisnis kepercayaan.
"Saya sudah bilang ke Maybank, bayarkan saja, ini uang kecil sedangkan aset Maybank Rp175 triliun," katanya.
Menurutnya, Maybank mau membayar tapi dengan win-win solution. Hotman pun mengajak Winda dan ayahnya, Herman Lunardi untuk bertemu di Kopi Johny untuk menemukan solusi terbaik bagi keduanya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy O.S Hiariej menyarankan agar Maybank segera merealisasikan pembayaran Rp22 miliar kepada nasabah. Pasalnya, industri perbankan merupakan bisnis kepercayaan.
Namun, proses hukum tetap berjalan dan tidak dihentikan. "Kepala cabang diproses hukum pidana, kalau nanti terbukti ada kongkalikong kepala cabang dan ayah Winda bisa dipertanggungjawabkan secara pidana," jelasnya.
Seperti diketahui, Winda Lunardi mengaku tabungan yang totalnya lebih dari Rp22 miliar lenyap di Bank Maybank. Awal mulanya dia pembukaan rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diotak-atik.
Dia memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.
Sebaliknya, Bank Maybank yang diwakili kuasa hukumnya Hotman Paris mengatakan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban kepada perseroan.
Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.
Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.
Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudensial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel