Kasus Raibnya Dana Nasabah, Saham Maybank (BNII) Tak Goyah

Bisnis.com,14 Nov 2020, 08:55 WIB
Penulis: Hafiyyan
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) terus melaju kencang kendati perbankan tersebut tersandung kasus hilangnya uang nasabah.

Seperti diketahui, atlet e-sport nasional Winda D Lunardi alias Winda Earl melalui kuasa hukumnya Joey Pattinasarany melaporkan raibnya uang Rp20 miliar yang disimpan di Maybank.

Pada Jumat (6/11/2020) pekan lalu, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka terkait hilangnya uang Winda Earl.

Namun demikian, saham Maybank Indonesia atau BNII terus melaju. Pada penutupan perdagangan Jumat (13/11/2020), saham BNII naik 1,74 persen atau 4 poin menjadi Rp234, setelah bergerak di kisaran Rp226 - Rp236. Total transaksi Rp1,37 miliar.

Kapitalisasi pasar BNII sejumlah Rp17,81 triliun dengan price to earning ratio (PER) 12,15 kali.

Dalam sebulan terakhir saham BNII naik 4,46 persen, setelah bergerak di kisaran Rp220 - Rp238. Sepanjang 2020, saham BNII juga meningkat 13,59 persen. Artinya, kasus raibnya dana nasabah belum berpengaruh signifikan terhadap saham Maybank Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menilai bahwa tersangka A merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas hilangnya uang milik atlet e-sport tersebut di Maybank.

Menurut Helmy, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka A seperti mobil, tanah dan bangunan yang dibeli oleh tersangka diduga menggunakan uang hasil penggelapan dengan korban Winda D Lunardi atau Winda Earl.

Terpisah, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas laporan nasabah Winda D. Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna yang kehilangan dana simpanan di perseroan senilai Rp20 miliar.

Head Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni mengatakan perseroan telah ikut melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian. Dengan laporan ini, oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2020).

Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea menyatakan dirinya telah memberikan saran kepada perseroan untuk membayar ganti rugi atas dana nasabahnya, Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp22 miliar.

Dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta yang ditayangkan Kamis (12/11/2020), Hotman mengatakan dirinya telah meminta Maybank membayar ganti rugi terlepas banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam kasus ini. Hal ini sebagai itikad baik perusahaan di mana bergerak di sektor perbankan yang merupakan bisnis kepercayaan.

"Saya sudah bilang ke Maybank, bayarkan saja, ini uang kecil sedangkan aset Maybank Rp175 triliun," katanya.

Menurutnya, Maybank mau membayar tapi dengan win-win solution. Hotman pun mengajak Winda dan ayahnya, Herman Lunardi untuk bertemu di Kopi Johny untuk menemukan solusi terbaik bagi keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini