RPP Pelaksana UU Cipta Kerja, Maskapai Minimal Punya Satu Pesawat!

Bisnis.com,14 Nov 2020, 11:41 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Petugas melakukan rutinitas pemeriksaan di selasar Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal merevisi aturan penguasaan dan kepemilikan jumlah pesawat bagi maskapai pada Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Transportasi.

Berdasarkan RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (14/11/2020), pemerintah mengatur aturan kepemilikan pesawat bagi maskapai berjadwal, tidak berjadwal, dan khusus kargo. Adapun, aturan tersebut merupakan salah satu bagian dari syarat untuk mendapatkan izin usaha angkutan udara niaga.

Dalam Pasal 22 ayat (1) berbunyi pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu. Kemudian pada ayat (2), dijabarkan mengenai kepemilikan dan penguasaan pesawat udara dengan jumlah tertentu.

Maskapai berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.

Maskapai tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.

Adapun, untuk maskapai khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.

Lebih lanjut, dijelaskan apabila badan usaha angkutan udara memiliki lebih dari 1 (satu) izin usaha, maka jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat udara wajib menyesuaikan dengan ketentuan di atas.

Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi administratif apabila badan usaha angkutan udara tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Sanksi berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan angkutan udara serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Sebelumnya, pada Pasal 118 ayat (2) UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dituliskan maskapai berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.

Kemudian maskapai tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani;

Adapun, maskapai khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini