Anies Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Satgas Covid-19: Terima Kasih

Bisnis.com,15 Nov 2020, 23:35 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021, RKP 2021 dan evaluasi kinerja BNPB tahun 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran telah menjatuhkan denda kepada panitia penyelenggara peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakara Barat, Sabtu (14/11/2020) malam.

Hal itu ditegaskannya dalam konferensi pers, Minggu (15/11/2020), yang videonya diunggah di laman Youtube resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Saya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," tegasnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kepala Satpol Pamong Praja untuk menyampaikan surat denda administrasi senilai Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Nominal tersebut, jelasnya, merupakan denda tertinggi.

"Dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," kata Kepala BNPB itu.

Doni mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang juga tidak pandang bulu memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, khususnya yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan.

Dia mengatakan pada seremoni itu Satgas Covid-19 DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. "Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta," jelasnya.

Doni menambahkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat untuk pembatalan acara tersebut. Gubernur Anies, sebutnya, telah menyampaikan himbauan secara lisan yang diikuti oleh himbauan secara tertulis.

Pemprov DKI Jakarta, kata Doni,  bahkan telah menurunkan lebih dari 200 personil untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. "Sehingga tadi pagi, tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan, terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini